Oleh: Hana A.
Guru
merupakan pekerjaan profesioanl. Namun dalam kenyataannya masih ada yang
beranggapan bahwa semua orang bisa menjadi guru yang hanya mentransfer ilmu
yang dimilki kepada muridnya, padahal bukan itu saja tugas seoarang guru.
Seoarang guru harus dapat mempersiapkan peserta didiknya agar bisa bermanfaat
ketika hidup bermasyarakat dan dapat bersaing dengan dunia luar.
Untuk
meyakinkan bahwa guru sebagai pekerjaan professional marilah kita tinjau syarat- syarat atau ciri pokok dari pekerjaan
professional.
1.
Pekerjaan profesional ditunjang oleh
suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga-
lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada
keilmuan yang dimilikinya yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
2.
Suatu profesi menekankan kepada suatu
keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis
profesinya, sehingga dengan profesi yang
satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas.
3.
Tingkat kemampuan dan keahlian suatu
profesi didasarkan kepada latar belakang
pendidikan yang dialaminya yang diakui
oleh masyarakat , sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademis
sesuai dengan profesinya, semakin tinggi
pula tinggat keahliannya dengan semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya.
4.
Suatu profesi selain yang dibutuhkan
oleh masyarakat juga memiliki dampak
terhadap social kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan
yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkannya dari pekerjaan
profesinya itu[1].
.
Dari
syarat atau ciri pokok pekerjaan professional yang telah disebutkan, dapat
dikatakan bahwa guru adalah pekerjaan profesioanl, dimana seoarang guru
memiliki ilmu tertentu yang telah depelajari dan tidak semua orang memilikinya.
Dalam
implementasi kurikulum 2013 guru merupakan kompenen yang sangat penting dalam
kegiatan pembelajran. Sebaik apapun sarana dan prasarana yang dimiliki suatu
sekolah, jika guru yang ada tidak memiliki ketrampilan sebagai seorang guru,
maka pembelajran tersebut tidak akan terlaksana dengan baik. Oleh sebab itu
seorang guru harus memiliki sikap, pribadi, kompetensi dan keterampilan yang berkaitan
dengan pembelajaran berbasis kompetensi dan karakter. Dengan adanya guru yang
profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang
berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah
kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru
di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan
dari pendidikan bisa dicapai dengan baik.
Sementara itu, standard kompetensi yang tertuang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi kepribadian, profesional serta kompetensi sosial[2].
Sementara itu, standard kompetensi yang tertuang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi kepribadian, profesional serta kompetensi sosial[2].
Dari 4 Kompetensi guru professional tersebut harus
dimiliki oleh seorang guru melalui pendidikan profesi selama satu tahun.
Berikut ini adalah
penjelasan 4 kompetensi guru professional
1.
Kompetensi Pedagoging
Kompetensi
ini menyangkut kemampuan seorang guru dalam memahami karakteristik atau
kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara. Cara yang utama yaitu
dengan memahami murid melalui erkembangan kognitif murid, merancang
pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran serta evaluasi hasil belajar
sekaligus pengembangan murid
2.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian ini adalah salah satu kemampuan personal yang harus dimiliki oleh
guru professional dengan cara mencerminkan kepribadian yang baik pada diri
sendiri, bersikap bijaksana serta arif, bersikap dewasa dan berwibawa serta
mempunyai akhlak mulia untuk menjadi sauri teladan yang baik.
3.
Kompetensi Profesional
Kompetensi
professional adalah salah satu unsur yang harus dimiliki oleh guru yaitu dengan
cara menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam.
4.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
social adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik
melalui cara yang baik dalam berkomunikasi dengan murid dan seluruh tenaga
kependidikan atau juga dengan orang tua/ wali peserta didik dan masyarakat
sekitar[3].
Agar terwujudnya kegiatan pembelajaran yang
ideal, semua kompetensi guru tersebut harus terpenuhi.
Menurut Murray Printr peran guru dalam
kurikulum adalah sebagai berikut :
Pertama, sebagai implementers, guru
berperan untuk mengaplikasikan kurikulum yang sudah ada. Dalam melaksanakan
perannya, guru hanya menerima berbagai kebijakan perumus kurikulum. Dalam
pengembangan kurikulum guru dianggap sebagai tenaga teknis yang hanya bertanggung
jawab dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yang ada. Akibatnya
kurikulum bersifat seragam antar daerah yang satu dengan daerah yang lain. Oleh
karena itu guru hanya sekadar pelaksana kurikulum, maka tingkat kreatifitas dan
inovasi guru dalam merekayasa pembelajaran sangat lemah. Guru tidak terpacu
untuk melakukan berbagai pembaruan. Mengajar dianggapnya bukan sebagai
pekerjaan profesional, tetapi sebagai tugas rutin atau tugas keseharian.
Kedua, peran guru sebagai adapters,
lebih dari hanya sebagai pelaksana kurikulum, akan tetapi juga sebagai
penyelaras kurikulum dengan karakteristik dan kebutuhan siswa dan kebutuhan
daerah. Guru diberi kewenangan untuk menyesuaikan kurikulum yang sudah ada
dengan karakteristik sekolah dan kebutuhan lokal. Hal ini sangat tepat dengan
kebijakan KTSP dimana para perancang kurikulum hanya menentukan standat isi
sebagai standar minimal yang harus dicapai, bagaimana implementasinya, kapan
waktu pelaksanaannya, dan hal-hal teknis lainnya seluruhnya ditentukan oleh guru.
Dengan demikian, peran guru sebagai adapters lebih luas
dibandingkan dengan peran guru sebagai implementers.
Ketiga, peran sebagai pengembang kurikulum, guru
memiliki kewenganan dalam mendesain sebuah kurikulum. Guru bukan saja dapat
menentukan tujuan dan isi pelajaran yang disampaikan, akan tetapi juga dapat
menentukan strategi apa yang harus dikembangkan serta bagaimana mengukur
keberhasilannya. Sebagai pengembang kurikulum sepenuhnya guru dapat menyusun
kurikulum sesuai dengan karakteristik, visi dan misi sekolah, serta sesuai
dengan pengalaman belajar yang dibutuhkan siswa.
Keempat, adalah peran guru sebagai peneliti kurikulum
(curriculum researcher). Peran ini dilaksanakan sebagai bagian dari
tugas profesional guru yang memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan
kinerjanya sebagai guru [4].
Selain
berperan dalam kurikulum, guru juga berperan dalam pembelajaran di dalm kelas.
Oleh sebab itu guru perlu memiliki kemampuan merancang dan
megimplementasikan berbagai strategi pembelajaran yang dianggap cocok dengan
minat dan bakat serta sesuai dengan taraf perkembangan siswa termasuk di
dalamnya memanfaatkan berbagai sumber
dan media pembelajaran untuk menjamin efektivitas pembelajran.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.informasi-pendidikan.com/2013/07/4-kompetensi-guru-profesional.html
Sanjaya, wina. 2009. KUrikulum dan
Pembelajaran. Jakarta:Kencana
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen
[1] Sanjaya, Wina, Kurikulum
dan Pembelajran. (Jakarta: Kenacana. 2009), h 275
[2]Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen
[3] Kompetensi guru. http://www.informasi-pendidikan.com.(diakses pada pada tanggal 17
Desember)
[4] Peranan guru
dalam kurikulum. http://anisroiyatunisa.blogspot.coml.
(di akses pada tanggal 17 Desember 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar