Sabtu, 20 Desember 2014

Peran Guru dalam Mensukseskan Implementasi Kurikulum 2013

Oleh: Hana A.

Guru merupakan pekerjaan profesioanl. Namun dalam kenyataannya masih ada yang beranggapan bahwa semua orang bisa menjadi guru yang hanya mentransfer ilmu yang dimilki kepada muridnya, padahal bukan itu saja tugas seoarang guru. Seoarang guru harus dapat mempersiapkan peserta didiknya agar bisa bermanfaat ketika hidup bermasyarakat dan dapat bersaing dengan dunia luar.
Untuk meyakinkan bahwa guru sebagai pekerjaan professional marilah kita tinjau  syarat- syarat atau ciri pokok dari pekerjaan professional.
1.      Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga- lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan  yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
2.      Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya,  sehingga dengan profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas.
3.      Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi  didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya  yang diakui oleh masyarakat , sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademis sesuai dengan profesinya, semakin tinggi  pula tinggat keahliannya dengan semakin tinggi pula  tingkat penghargaan yang diterimanya.
4.      Suatu profesi selain yang dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak  terhadap social kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkannya dari pekerjaan profesinya itu[1].
.

Dari syarat atau ciri pokok pekerjaan professional yang telah disebutkan, dapat dikatakan bahwa guru adalah pekerjaan profesioanl, dimana seoarang guru memiliki ilmu tertentu yang telah depelajari dan tidak semua orang memilikinya.
Dalam implementasi kurikulum 2013 guru merupakan kompenen yang sangat penting dalam kegiatan pembelajran. Sebaik apapun sarana dan prasarana yang dimiliki suatu sekolah, jika guru yang ada tidak memiliki ketrampilan sebagai seorang guru, maka pembelajran tersebut tidak akan terlaksana dengan baik. Oleh sebab itu seorang guru harus memiliki sikap, pribadi, kompetensi dan keterampilan yang berkaitan dengan pembelajaran berbasis kompetensi dan karakter. Dengan adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa dicapai dengan baik.

           Sementara itu, standard kompetensi yang tertuang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi kepribadian, profesional serta kompetensi sosial[2].
Dari  4 Kompetensi guru professional tersebut harus dimiliki oleh seorang guru melalui pendidikan profesi selama satu tahun.
Berikut ini adalah penjelasan 4 kompetensi guru professional
1.      Kompetensi Pedagoging
Kompetensi ini menyangkut kemampuan seorang guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara. Cara yang utama yaitu dengan memahami murid melalui erkembangan kognitif murid, merancang pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran serta evaluasi hasil belajar sekaligus pengembangan murid


2.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian ini adalah salah satu kemampuan personal yang harus dimiliki oleh guru professional dengan cara mencerminkan kepribadian yang baik pada diri sendiri, bersikap bijaksana serta arif, bersikap dewasa dan berwibawa serta mempunyai akhlak mulia untuk menjadi sauri teladan yang baik.

3.      Kompetensi Profesional
Kompetensi professional adalah salah satu unsur yang harus dimiliki oleh guru yaitu dengan cara menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam.

4.      Kompetensi Sosial
Kompetensi social adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik melalui cara yang baik dalam berkomunikasi dengan murid dan seluruh tenaga kependidikan atau juga dengan orang tua/ wali peserta didik dan masyarakat sekitar[3].

 Agar terwujudnya kegiatan pembelajaran yang ideal, semua kompetensi guru tersebut harus terpenuhi.

       Menurut Murray Printr peran guru dalam kurikulum adalah sebagai berikut :
Pertama, sebagai implementers, guru berperan untuk mengaplikasikan kurikulum yang sudah ada. Dalam melaksanakan perannya, guru hanya menerima berbagai kebijakan perumus kurikulum. Dalam pengembangan kurikulum guru dianggap sebagai tenaga teknis yang hanya bertanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yang ada. Akibatnya kurikulum bersifat seragam antar daerah yang satu dengan daerah yang lain. Oleh karena itu guru hanya sekadar pelaksana kurikulum, maka tingkat kreatifitas dan inovasi guru dalam merekayasa pembelajaran sangat lemah. Guru tidak terpacu untuk melakukan berbagai pembaruan. Mengajar dianggapnya bukan sebagai pekerjaan profesional, tetapi sebagai tugas rutin atau tugas keseharian.
Kedua, peran guru sebagai adapters, lebih dari hanya sebagai pelaksana kurikulum, akan tetapi juga sebagai penyelaras kurikulum dengan karakteristik dan kebutuhan siswa dan kebutuhan daerah. Guru diberi kewenangan untuk menyesuaikan kurikulum yang sudah ada dengan karakteristik sekolah dan kebutuhan lokal. Hal ini sangat tepat dengan kebijakan KTSP dimana para perancang kurikulum hanya menentukan standat isi sebagai standar minimal yang harus dicapai, bagaimana implementasinya, kapan waktu pelaksanaannya, dan hal-hal teknis lainnya seluruhnya ditentukan oleh guru. Dengan demikian, peran guru sebagai adapters lebih luas dibandingkan dengan peran guru sebagai implementers.

Ketiga, peran sebagai pengembang kurikulum, guru memiliki kewenganan dalam mendesain sebuah kurikulum. Guru bukan saja dapat menentukan tujuan dan isi pelajaran yang disampaikan, akan tetapi juga dapat menentukan strategi apa yang harus dikembangkan serta bagaimana mengukur keberhasilannya. Sebagai pengembang kurikulum sepenuhnya guru dapat menyusun kurikulum sesuai dengan karakteristik, visi dan misi sekolah, serta sesuai dengan pengalaman belajar yang dibutuhkan siswa.

Keempat, adalah peran guru sebagai peneliti kurikulum (curriculum researcher). Peran ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas profesional guru yang memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kinerjanya sebagai guru [4].
Selain berperan dalam kurikulum, guru juga berperan dalam pembelajaran di dalm kelas. Oleh sebab itu guru   perlu memiliki kemampuan merancang dan megimplementasikan berbagai strategi pembelajaran yang dianggap cocok dengan minat dan bakat serta sesuai dengan taraf perkembangan siswa termasuk di dalamnya memanfaatkan berbagai sumber  dan media pembelajaran untuk menjamin efektivitas pembelajran.



DAFTAR PUSTAKA


http://www.informasi-pendidikan.com/2013/07/4-kompetensi-guru-profesional.html    
        Sanjaya, wina. 2009. KUrikulum dan Pembelajaran. Jakarta:Kencana
        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen









[1] Sanjaya, Wina, Kurikulum dan Pembelajran. (Jakarta: Kenacana. 2009), h 275

[2]Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

[3] Kompetensi guru. http://www.informasi-pendidikan.com.(diakses pada pada tanggal 17  Desember)     

[4] Peranan guru dalam kurikulum. http://anisroiyatunisa.blogspot.coml. (di akses pada tanggal 17 Desember 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar